Berita Update Setiap Hari

Tuesday 8 April 2014

CARA MENCOBLOS YANG BENAR dan SAH PEMILU 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 cara mencoblos yang sah pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014. Hal tersebut dimaksudkan agar dalam pemungutan suara nantinya minim surat suara yang tidak sah.

Pada bagian bawah artikel juga dijelaskan mengenai Jenis-Jenis Surat Suara Yang Dibedakan Dengan Warnanya..

Pemilu 2014
Cara Mencoblos Pemilu 2014

Jadwal Pemilu Legislatif 2014
Pemilu 2014

KPU Menetapkan Mencoblos Surat Suara Sah Dengan Cara Berikut :

  • Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  • Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  • Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
  • Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
  • Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
  • Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
  • Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
  • Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
  • Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  • Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. 

Cara Mencoblos Yang Sah Pemilu 2014
Cara Nyoblos Pemilu 2014



Partai Politik Peserta Pemilu 2014
Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Dari 15 Partai Politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2014 ini, partai politik dengan nomor 11, 12 dan 13 merupakan partai lokal yang hanya ada di Aceh. Sementara 12 partai nasional yang lain bisa dicoblos di seluruh wilayah Indonesia.


Alur Pemilih di TPS pada Pemilu 2014
Alur Pemilih di TPS pada Pemilu 2014


Penting! Perlu diketahui nama-nama calon legislatif dan kenali orangnya, pelajari rekam jejaknya, apa saja yang dilakukan selama belum menjadi anggota dewan, apa saja janjinya. Siapa saja yang telah duduk menjadi anggota dewan dan apa yang telah dilakukannya selama duduk dibangku parlemen dan sekarang melanjutkan pemilihan kembali untuk 2014. Bijaklah memilih.




Ayo Memilih Pemilu 2014




Anak Medan Mencoblos


Jenis-jenis surat suara itu: 

1. Surat suara DPR 
Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu. DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif. 

2. Surat suara DPD 
Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang. 

Tidak seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR. 

3. Surat suara DPRD provinsi 
Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.

4. Surat suara DPRD kabupaten/kota 
Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. 

Pengecualian
Pengecualian bagi pemilih di Provinsi DKI Jakarta. Dengan status otonomi khusus, pemilih Ibu Kota tak akan memilih caleg DPRD kabupaten/kota, sehingga hanya akan mencoblos tiga surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, dan DPRD provinsi. 

Selain itu, pada pemilu kali ini, pemilih di Provinsi Lampung akan mencoblos lima surat suara. Selain empat surat suara caleg, pemilih di provinsi itu juga akan mecoblos surat suara calon gubernur. Pilkada Lampung digelar bersamaan dengan Pemilu 2014. 

http://www.ceritamedan.com/2014/03/Cara-Mencoblos-Yang-Sah.html
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/08/0853248/Ayo.Kenali.4.Jenis.Surat.Suara.yang.Akan.Anda.Coblos.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Sob atas kunjungannya
Semoga artikel-artikel yang ada bisa bermanfaat bagi para pembacanya.

BTemplates.com

Total Tayang

Definition List

Unordered List

Support