Berita Update Setiap Hari

Friday 4 April 2014

HUKUM MENERIMA UANG DARI CALEG


Bismillahirrahmanirrahiim..
Menuju hari pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 di negeri kita tercinta Indonesia, nampaknya fenomena money politic terasa semakin akrab saja dilingkungan kita. Setelah banyak membaca literatur informasi yang ada di Internet, inilah hal yang dapat saya sajikan..

Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:


الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,
“Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)

Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,


 Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِÙ‰َ ÙˆَالْÙ…ُرْتَØ´ِÙ‰َ. 

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Allahu a’lam..
Semoga Bermanfaat..


Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :

Source : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menerima-uang-dari-caleg/ 
& http://www.santri-indigo.com/2014/03/hukum-menerima-uang-dari-caleg.html
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Sob atas kunjungannya
Semoga artikel-artikel yang ada bisa bermanfaat bagi para pembacanya.

BTemplates.com

Total Tayang

Definition List

Unordered List

Support