Berita Update Setiap Hari

Friday, 2 May 2014

Harap Lebih Hati-Hati..Mesti Waspada Saat Di Tilang Polisi



Topik Permasalahan :

Saya berasumsi semua pembaca disini punya kendaraan (punya pengalaman berkendara di jalan raya), nah jika karena suatu alasan polisi memberhentikan kita di jalan, setelah pemeriksaan akhirnya diputuskan kita melanggar dan ditilang, trus biasanya ditawarkan pilihan mau ditilang dg stnk ditahan atau titip sidang aja/istilahnya seperti itu (dengan membayar sejumlah uang ) lalu diperbolehkan jalan lagi. Biasanya karena gak mau ribet kita bayar aja asal di bolehkan jalan lagi. 

Yang jadi pertanyaan apakah itu termasuk suap ? 
Bagaimana hukumnya menurut islam? 

Sebelum kita membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengetahui lebih dulu tentang tata cara pembayaran denda tilang kendaraan yang berlaku di Indonesia.


Tata Cara Pengurusan Denda Tilang Kendaraan.


Menurut undang-undang tahun 2009 tentang aturan lalu lintas, 2 cara yang bisa kita tempuh untuk menyelesaikan proses tilang ini yang pertama adalah membayar denda langsung ke rekening negara dan yang kedua dengan cara melakukan proses sidang dipengadilan.

Jika kita memilih membayar denda tanpa sidang, kita akan diberi surat tilang berwarna biru akan tetapi jika kita menginginkan sidang maka kita akan diberi surat tilang dengan warna merah. Di bawah ini adalah Jenis- jenis surat tilang berdasarkan warna surat tilang :

* Warna surat tilang merah: Artinya kita tidak terima dengan kesalahan yang dituduhkan dan meminta penyelesaian melalui pengadilan, surat tilang dengan warna merah ini digunakan untuk proses sidang di pengadilan.

* Warna surat tilang biru: Jika kita mengakui kita salah (melakukan pelanggaran) dan ingin menyelesaikannya dengan cara membayar denda ke rekening negara melalui bank. Mintalah surat tilang dengan warna biru ini, kemudian segera ke bank untuk transfer uang ke rekening negara, setelah uang ditransfer bawalah bukti transfer dan surat tilang untuk mengambil sesuatu yang ditahan ditempat kejadian (misalnya SIM, KTP atau STNK).

* Surat tilang warna kuning: digunakan oleh kepolisian sebagai arsip di kepolisian.
* Surat tilang warna putih: digunakan oleh pihak kejaksaan sebagai arsip.
* Surat tilang warna hijau: digunakan pengadilan sebagai arsip di pengadilan.

Pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas.


Kembali Ke Pokok Permasalahan..
Apakah Mengajak "Damai" saat di tilang termasuk kedalam kategori SUAP..??
Lantas Bagaimana ISLAM memandangnya...?

Memberi sejumlah uang kepada aparat atau istilah di jalanan adalah "DAMAI" termasuk dalam kategori suap menyuap, yang di dalam islam jelas itu dilarang. bahkan ada satu undang undang yang menyatakan bahwa barang siapa memberi suap dan yang menerima suap dikenakan sanksi Pidanan, dan saya anjurkan apabila anda tertangkap aparat polisi karena suatu pelanggaran lalu lintas jangan pernah mengatakan 'Damai Saja Pak' , lebih baik ya sudah tilang saja pak kalau saya salah. Namun perlu kita perhatikan apa yang tertulis di lembar tilang tersebut, karena bagi sebagian kita hal ini masih awam dan mungkin kurang paham...


Larangan SUAP dalam Islam..

Dalam bahasa arab, suap atau sogok dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai “Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan kepentingannya atau apa-apa yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar “ (Mu’jamul Wasith) .

Dan dalam syariat islam, perkara suap-menyuap ini ini sangat ditentang dan diancam dengan ancaman yang mengerikan, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam , beliau bersabda :


لعنة الله على الراشي والمرتشي


“Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap” (HR. Ahmad dan selainnya dari Abdullah bin Amr’ Rhadiyallahu ‘anhuma , Dishohihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”


Maka hadits ini bagi orang-orang beriman akan membuat mereka menjauhi perbuatan ini, dan ditambah lagi para ulama mengatakan bahwa hadits-hadits yang semisal seperti ini, yaitu lafadz “Allah melaknat” menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk kategori dosa besar yang tidak akan diampuni kecuali dia bertaubat, adapun ketika dia mati dalam keadaan belum bertaubat maka di bawah kehendak Allah apakah akan mengadzabnya atau tidak.


Saran dan Kesimpulan

1.Jangan gunakan kata "Damai Saja Pak" saat kita di tilang, ini mengarah pada perbuatan atau praktek suap-menyuap..jelas selain memang melanggar hukum negara, Allah SWT pun MELAKNAT perbuatan ini.

2.Jika kita memang salah, ya sudah terima saja dan ikuti prosedur-prosedur yang sesuai dengan hukum negara.

3.Pelajari dan perhatikan Surat Tilang dengan berbagai warna dan artinya.

"Jangan sampai sebab hanya ingin instan dan sepeser Rupiah, kita malah salah, dimata hukum negara, terlebih pada hukum/aturan agama"

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembacanya..
Salam.


Sumber:
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum-suap-menyuap-dan-gratifikasi-dalam-syariat-islam/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100706093243AAaeMqA
http://www.mobilku.org/2013/05/jenis-dan-warna-surat-tilang.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50e0c615bcc54/prosedur-penitipan-uang-denda-tilang
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Sob atas kunjungannya
Semoga artikel-artikel yang ada bisa bermanfaat bagi para pembacanya.

BTemplates.com

Total Tayang

Definition List

Unordered List

Support